BERITA ETAM, SANGATTA – Faizal Rachman, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, memberikan penjelasan mengenai proses pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Mengacu pada ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
“Menurut undang-undang, kepala daerah harus menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Faizal Rachman. Dalam sidang Paripurna ke 30 masa persidangan ke 3. di ruang sidang utama DPRD Kutim, Kamis (11/6/2024).
Ia juga menjelaskan, pada tanggal 12 Juni 2024, Bupati Kutai Timur membacakan Nota Penjelasan mengenai penyampaian rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dalam Sidang Paripurna DPRD Kutai Timur. Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Kabupaten Kutai Timur membentuk Panitia Khusus untuk membahas rancangan Perda tersebut.
“Panitia Khusus ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2024, yang ditetapkan pada tanggal 20 Juni 2024. Struktur dan komposisi Panitia Khusus ini terdiri dari Faisal Rachman sebagai Ketua, David Rante sebagai Wakil Ketua, dan S.Th. Muhammad Ali sebagai Sekretaris, serta beberapa anggota lainnya,” bebernya.
“Panitia Khusus ini bertugas untuk membahas dan mengevaluasi rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2023,” lanjutnya. (*/adv)