Foto: Istimewa
BERITA ETAM, SANGATTA – Ubaldus Badu mewakili Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) dalam Rapat Paripurna ke-27 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), masa persidangan III Tahun Sidang 2023-2024, menyampaikan pemandangan umum mereka terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim Tahun Anggaran 2023.
Ubaldus menyebut Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kutim tahun Anggaran 2023 merupakan gambaran tentang hasil dan kinerja keuangan Pemerintah Kutim selama tahun 2023. Dan sebagai salah satu upaya mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.
“Partai Nasdem mengapresiasi pencapaian kinerja pengelolaan APBD Tahun 2023 yang hingga saat ini cukup memberikan dampak positif terhadap perkembangan pembangunan dan ekonomi masyarakat Kutim,” ujar Ubaldus.
Lebih lanjut, Ubaldus menekankan bahwa pentingnya Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kutim, untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia (RI).
“Ranperda ini harus selaras dengan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Aktual pada Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” paparnya.
Lebih jauh, Ubaldus menjelaskan rincian realisasi pendapatan dan belanja dalam Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kutim Tahun Anggaran 2023. Total pendapatan transfer dan pendapatan daerah yang sah terealisasikan mencapai Rp8,59 triliun, atau 104,13 persen melampaui target Rp8,25 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi Rp352,46 miliar atau 44,76 persen dari anggaran pendapatan asli sebesar Rp787,53 miliar,” ulasnya.
Ubaldus menegaskan bahwa besarnya nilai tersebut dapat menjadi gambaran tercapainya efisiensi perencanaan terhadap peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah, yang mana perlu dipahami jika pendapatan asli daerah merupakan salah satu indikator yang menentukan kemandirian suatu daerah.
“Kemudian Belanja yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer, terealisasi sebesar Rp7,54 triliun atau 84,18 persen dari anggaran belanja sebesar Rp 8,96 triliun yakni masih berada dibawah pagu yang sudah ditetapkan,” tuturnya.
Lalu, pembiayaan realisasi penerimaan pembiyaan tahun anggaran 2023 adalah 100 persen yakni Rp1,57 triliun. Realisasi pengeluaran pembiayaan tahun anggaran 2023 adalah 100 persen yakni Rp46,5 miliar. Nilai kekayaan bersih atau Neraca pemerintah per 31 Desember 2023 adalah sebesar RP 17,81 trilliun.
“Bahwa Fraksi Nasdem melihat anggaran yang masih ada saldo kas akhir yaitu sebesar Rp 1,77 triliun yang terdiri dari saldo kas di Kas daerah sebesar Rp 1,72 triliun, kas di bendahara Badan Layanan Umum Daerah sebesar Rp 42,85 miliar, kas di Bendahara BOSNAS sebesr Rp37,22 juta, kas di bendahara penerimaan sebesar Rp 2,46 juta. Besaran tersebut memungkinkan, masih ada kegiatan yang belum terlaksana dan belum mencapai target yang sudah ditentukan. Sehingga perlu adanya kajian ulang dalam perencanaan untuk selanjutnya”, tutup Ubaldus. (etm7/adv)