Berita  

DPRD Kutim Bakal Studi Tiru untuk Cari Refrensi Terkait Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Keselamatan

BERITA ETAM, SANGATTA – Pada tanggal 24 Juni 2024 ini Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Keselamatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim berencana akan melakukan studi banding ke Kota Surakarta Privinsi Jawa Tengah.

Kunjungan tersebut mengagendakan terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Keselamatan yang sudah diterapkan di wilayah yang sebelumya merupakan wilayah Karesidenan tersebut.

Ketua Pansus Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Keselamatan DPRD Kutim Yosef Udau mengatakan, kunjungan itu menjadi bagian dari upaya untuk mencari referensi terkait poin-poin penting yang akan masuk dalam Raperda yang sedang dibahas.

“Di sana mereka (Surakarta)  kan sudah menerapkan Perda ini dan berjalan dengan baik, makanya kita mau belajar sekaligus  berdiskusi terkait kendala yang dialami selama ini, agar bisa kita antisipasi di kemudian hari,” ujarnya.

Selain itu, dalam kunjungan yang turut melibatkan jajaran dai Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan Kutim ini, sekaligus untuk membandingkan poin-poin yang masuk  dalam setiap pasal yang terdapat di Perda tersebut.

“Kalau kita rasa bagus, pasti kita akan ikuti dan masukan dalam Raperda ini,” ungkapnya.

Lebih jauh ia berharap dengan adanya Raperda itu, bisa memberikan dampak yang signifikan dan mampu meminimalisir dampak akibat adanya bencana kebakaran serta memberikan lebih banyak ruang bagi pemerintah untuk bisa mengupayakan  pencegahan dan penanggulangan bahaya Kebakaran dan Keselamatan kepada masyarakat.

“Perda ini akan efektif kalau pemerintah rajin mensosialisasikan kepada masyarakat, apalagi wilayah kita cukup luas, dan jarak antar wilayah juga cukup jauh, jadi ini bertujuan untuk terus menekan agar bencana kebakaran terutama di wilayah pemukiman bisa terus menurun dengan ketentuan-ketentuan yang sudah kita atur dalam Perda ini,” pungkasnya. (etm3/adv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *