BERITA ETAM, SANGATTA – Pelayanan publik di Indonesia yang berkualitas dan berkeadilan dapat diwujudkan oleh pemerintah, salah satunya dengan melaksanakan penanganan pengaduan yang terintegrasi. Dalam mendukung hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim turut serta dalam menyebarluaskan layanan publik terkait permintaan informasi, penyampaian aspirasi dan pengaduan layanan dengan integrasi SP4N-LAPOR!
Hal tersebut disampaikan, Kepala Ronny Bonar Hamonangan Siburian saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Finalisasi Rancangan Glosarium SP4N LAPOR! Kabupaten Kutai Timur, yang dihelat di Ruang Sangkima, Hotel Victoria, Sangatta, Kamis (27/6/2024). Diikuti peserta yang merupakan perwakilan 16 perangkat daerah rerkait dan mitra pembangunan USAID SEGAR serta FOPSIR.
Dalam konteks perlindungan hutan, lanjut Ronny Bonar, lahan dan lingkungan hidup, keberadaan SP4N-LAPOR! diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendukung pelaksanaan partisipasi publik, peningkatan pengawasan publik dan saluran komunikasi-kolaborasi antara masyarakat dengan pengambil kebijakan.
“Berbagai regulasi di bidang kehutanan, lahan dan lingkungan hidup telah mengakomodir pentingnya pengelolaan pengaduan tersebut,” terang Ronny, mantan Plt Kadis PPKB Kutim ini.
Lebih lanjut Ronny menyebut, untuk memperkuat pelaksanaan prinsip “no wrong door policy” dalam pengelolaan pengaduan terkait isu hutan, lahan dan lingkungan hidup penyelenggara pengaduan pelayanan publik khususnya Admin SP4N-LAPOR! perlu dibekali dengan Glosarium SP4N-LAPOR!.
Glosarium SP4N-LAPOR! berfungsi membantu Admin untuk mengidentifikasi topik-topik pengaduan yang menjadi kewenangan dari perangkat pemerintah, sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam mendisposisi/mendistribusikan pengaduan yang diterima dari masyarakat kepada perangkat yang berwenang.
“Dengan begitu, ketepatan dalam mendisposisikan/mendistribusikan pengaduan kepada perangkat pemerintah akan berpengaruh pada kecepatan dalam memberikan tanggapan/penyelesaian pengaduan,” terangnya.
Lebih jauh Ronny menuturkan, FGD itu merupakan kegiatan lanjutan yang mana sebelumnya telah diadakan FGD awal Penyusunan Glosarium SP4N Lapor pada tanggal 21 Mei 2024 di Hotel Royal Victoria dan dihadiri oleh 16 OPD.
Adapun tujuan kegiatan pada hari ini yakni diantaranya, membahas dan memfinalisasi rancangan Glosarium SP4N-LAPOR!, khususnya dari perangkat daerah teknis yang terkait dengan isu hutan, lahan, dan lingkungan hidup. Menyusun rencana tindak lanjut pasca finalisasi rancangan Glosarium SP4N LAPOR! termasuk langkah penetapannya ke dalam Surat Keputusan.
“Dengan ini kami berterimakasih kepada Mitra Pembangunan USAID SEGAR yang telah memfasilitasi kegiatan FGD Final Penyusunan Glosarium Pengelolaan SP4N LAPOR!, diharapkan dengan FGD ini dapat menghasilkan persamaan persepsi terhadap penyusunan Glosarium Pengelolaan SP4N LAPOR!,” pungkas Ronny.