BERITA ETAM, SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman resmi mengukuhkan 135 Kepala Desa dengan masa perpanjangan, dari 6 tahun menjadi 8 tahun, yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Kawasan Pusat Pemerintah Kabupaten Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Jum’at (28/6/2024).
Pengukuhan tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Timur nomor 141.1/k.157/2024 s/d nomor 141.1/k.315/2024 dalam Jabatan Kepala Desa dengan Masa Jabatan 8 tahun berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan-perubahan atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baik, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala (Swt) Tuhan Yang Maha Esa bersama kita,” ucap orang nomor satu di Pemkab Kutim ini, saat melakukan pengukuhan yang turut disaksikan Wakil Ketua DPRD, Forkopimda, Ketua Pengadilan Agama, Pejabat Di Lingkup Pemkab Kutim, Pimpinan Perangkat (PD), para Camat dan undangan lainnya.
Usai pengukuhan, Bupati Ardiansyah dalam sambutannya mengatakan, pengukuhan kepala desa di lingkungan Kabupaten Kutim tersebut merupakan tindak lanjut, dari pada keputusan pemerintah melalui UU terkait, dengan penambahan jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Pengukuhan kepala desa yang dilaksanakan itu, sambung Ardiansyah, didasarkan pada surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 serta UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Hal ini, berkaitan dengan perubahan masa jabatan kepala desa, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan Bupati dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa di lingkungan Pemkab Kutim dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Saya secara pribadi dan atas nama Pemkab Kutim mengucapkan selamat dan sukses kepada kepala desa yang telah dikukuhkan dan perpanjang masa jabatannya,” ucapnya.
Lebih jauh Bupati Ardiansyah menerangkan, bahwa dari 135 kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan itu, sebanyak 61 Kades merupakan periode masa jabatan 2021 – 2027 dan 74 Kades periode masa jabatan 2023 – 2029. Sedang 4 desa tidak dilakukan pengukuhan, karena masih dijabat olej Pj kepala desa. (etm2)