Berita  

Mediasi Terkait PHK 6 Karyawan PT Anugerah Energitama, Yan: Kita Serahkan ke PHI Jika Tidak Temui Kesepakatan

BERITA ETAM, SANGATTA – Rapat mediasi terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) enam (6) orang karyawan PT Anugerah Energitama di Tepian Langsat, yang diadakan di Ruang Panel Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin, 1/7/2024, belum membuahkan hasil. Pihak perusahaan dan karyawan masih belum mencapai kesepakatan.

Dalam mediasi itu, perusahaan bersikukuh bahwa enam (6) karyawan tersebut tidak di-PHK, melainkan kontrak mereka sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah berakhir dan telah diberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sebenarnya tidak di PHK, melainkan PKWT sudah berakhir, kontraknya selesai PKWT berakhir dan kami berikan kompensasi sesuai dengan ketentuan PP 35 tahun 2021 itu,” jelas Azis Mustofa Amin selaku HRD PT Anugrah Energitama.

Lebih lanjut Azis Mustofa Amin menegaskan bahwa pihak perusahaan telah menjelaskan kepada enam karyawan itu, bahwa mereka tidak di-PHK. Namun, enam karyawan tersebut tetap menentang klaim perusahaan dan menyatakan bahwa mereka di-PHK tanpa alasan yang jelas dan tidak diberikan kompensasi yang layak.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan,  menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan hubungan industrial antara perusahaan dan karyawan. Pihaknya hanya bisa memfasilitasi mediasi dan mendorong penyelesaian masalah.

“kita tidak memiliki wewenang tentang untuk memutuskan hubungan industrial dengan perusahaan, karena ini mutlak industrial dari satu pihak ini dianggap PHK dan diberi pesangon. Tapi di pihak perusahaan menyatakan bahwa ini PKWT berakhir, tidak harus diberi pesangon. Kalau keduanya berpegang pasal-pasal disebutm maka kita akan serahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mereka tidak mencapai kata sepakat terkait ini,” terang Yan.

Lebih jauh Yan menambahkan, bahwa Disnaker Kutim telah menganggap perusahaan melanggar hukum karena mempekerjakan karyawan selama Sembilan (9) tahun tanpa mengangkat mereka menjadi karyawan tetap.

“Kita sebagai pihak pemerintah dalam hal ini membenarkan Disnakertran, mereka menganggap bahwa secara tidak langsung perusahaan sudah melanggar. Kenapa disebut melanggar? Karena mempekerjakan orang selama selama 9 tahun dan tidak diangkat-angkat menjadi karyawan tetap. Kkapasitas kita (DPRD) untuk menentukan siapa benar dan siapa salah tidak ada, tentu saja pengadilan akan menentukan itu,” ungkap Yan.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Roma Malau, juga mengatakan, bahwa pertemuan tersebut, dibahas mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Tenaga Kerja.

“Kita sampaikan bahwa di dalam undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 itu sudah jelas, tentang aturan mana yang harus kita buat suatu anjuran, yang kita sampaikan kepada perusahaan namun memang sebagian ada yang sudah dibayarkan ada yang belum. Yang belum ini, tadi kita sudah koordinasikan juga dengan pihak PT Anugrah Energitama mudah-mudahan nanti ada solusi,” terang Roma Malau.

Lanjut Roma Malau, menekankan pentingnya mencapai solusi win-win bagi kedua belah pihak, tanpa memihak salah satu pihak. (etm7/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *