BERITA ETAM, SANGATTA – Dalam Rapat Paripurna ke-30 Masa Sidang ke-3 Tahun Sidang 2023-2024, DPRD Kutai Timur (Kutim) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023. Persetujuan ini merupakan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan Bupati Kutim.
Rapat ini diPimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi oleh Wakil Ketua II Arfan, dan dihadiri oleh Bupati Kutim, 27 anggota dewan secara langsung, 6 anggota dewan melalui zoom meeting, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten, Sekretaris Daerah (Sekdah), Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kutim, Pimpinan Komisi, Pimpinan Badan Legislasi dan Pimpinan Badan Kehormatan, Pimpinan Fraksi dan undangan lainnya, Kamis (11/7/2024) malam kemarin.
Dalam kesempatan Faizal Rachman, perwakilan dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2023, memaparkan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim TA 2023 dalam Rapat pada tanggal 11 Juli 2024.
Bahwa, total pendapatan mencapai Rp 8,5 triliun, total belanja mencapai Rp 8,8 triliun sehingga terjadi surplus anggaran sebesar Rp 239,825 miliar. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 1.579 triliun, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp46,5 miliar,Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 1,7 triliun,”paparnya.
Ia menuturkan, bahwa penyerapan belanja tidak maksimal, salah satunya karena keterlambatan alokasi anggaran dan keterbatasan bahan baku.
“Penyerapan belanja yang tidak maksimal, yang pertama kelemahan pada rencana atas tahapan pelaksanaan kegiatan sumber daya manusia, atau jumlah dan kualitas relatif terbatas, frekuensi pergantian atau rotasi pejabat cukup tinggi, beban volume pekerjaan terlalu besar dan adanya Pilkada yang dilaksanakan pada tahun 2024,” jelas Faizal.
Lebih lanjut Faizal Rachman, menyampaikan bahwa terdapat sisa hutang Pemkab Kutim yang belum terbayarkan sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp 189,93 miliar. Yakni, hutang belanja pegawai sebesar Rp 2,64 miliar, hutang belanja barang dan jasa Rp 26 miliar, hutang pengadaan aset kepada pihak ketiga Rp 160, 44 miliar. Selain itu, Faizal Rachman juga menyoroti tingginya alokasi anggaran untuk belanja tidak terduga, belanja perjalanan dinas dan belanja barang habis pakai. Menurutnya, alokasi anggaran yang besar untuk pos-pos tersebut, terkesan kurang efisien dan perlu dirasionalisasi.
“Porsi anggaran untuk BTT, perjalanan dinas dan barang habis pakai terbilang tinggi. Seharusnya anggaran tersebut dapat dimanfaatkan untuk program dan kegiatan yang lebih tepat guna dan efektif, sehingga dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegas Faizal.
Jumlah investasi Pemkab Kutim dalam bentuk penyertaan modal sampai dengan tahun 2023 sebesar Rp 245,7 miliar dengan rincian sebagai berikut Penyertaan modal kepada Bank Kaltimtara sebesar Rp 132,6 miliar, PDAM Kutai Timur sebesar Rp 76 miliar, PT BPR Kutai Timur sebesar Rp 35 miliar, PT Kutai Timur Investama sebesar 1 miliar.
“Dari hasil investasi tersebut, Pemkab Kutim mendapatkan dividen sebesar Rp 5 miliar pada tahun 2022 dan Rp 5,332 miliar pada tahun 2023. Meskipun terkesan tinggi, nilai keuntungan tersebut masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan bunga deposito,” pungkasnya. (etm7/adv)