BERITA ETAM, SANGATTA – David Rante Anggota Dewan Perwakilanm Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang juga merupakan Wakil Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim tahun 2023 menekankan pentingnya realisasi anggaran yang diamanahkan oleh masyarakat, untuk digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Berapa yang terealisasi berapa yang dipergunakan untuk belanja dan berapa yang tidak digunakan atau Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa),” sebut David Rante, usai rapat di Ruang Hearing Sekretariat Kantor DPRD Kutim, Rabu (10/7/2024) bersama Pemkab Kutim.
Lebih lanjut David Rante memaparkan, rincian pendapatan dan belanja daerah dalam Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023. Bahwa Pendapatan daerah kita sebesar Rp 8, 597 triliun sedangkan belanja daerah sebesar Rp 8,357 triliun.
“Untuk pembiayaan, terdapat penerimaan pembiayaan dari Silpa tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1, 579 triliun dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 46,5 miliar, Sehingga, total Silpa untuk tahun 2023 adalah Rp 1, 772 triliun,” terang David Rante.
David Rante juga menjelaskan, tentang kegiatan-kegiatan yang belum dibayar dan diakui sebagai hutang.
“Ada beberapa kegiatan yang belum dibayar, di antaranya dari tahun 2022 dan ada juga di tahun 2023. Hutang-hutang ini akan dilunasi di perubahan anggaran tahun 2024,” ungkapnya.
Lebih jauh politisi dari Partai Gerindra ini menegaska, komitmen DPRD Kutim untuk mengawasi penggunaan anggaran daerah.
“Menurut kami di DPRD, hutang harus dibayar karena anggaran kita ada, uang kita ada dan telah direview oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tegas David Rante. (etm7/adv)