BERITA ETAM, SANGATTA – Tahun 2023 kemarin, ternyata Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) masih menyisahkan beberapa utang, meski mendapatkan porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang cukup besar.
Anggota DPRD Kutim, David Rante mengatakan, dalam laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2023 ada beberapa catatan hutang yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah Daerah Kutim, terhitung sejak 2022 hingga 2023 yakni sebesar Rp 183 miliar.
“Catatan hutang tersebut berasal dari beberapa Perangkat Daerah, diantaranya, dari Dinas PUPR, Perkim, Pendidikan dan Kebudayaan, Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan, Perindustrian dan Perdagangan serta Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah,” ungkapnya David Rabu (10/7/2024),
Menurut Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kutim ini, Pemerintah daerah berkewajiban untuk segera melaksanakan kewajiban untuk segera melunasi hutang yang sebagian besar merupakan kegiatan yang sudah dinyatakan selesai dikerjakan oleh pihak kontraktor. Terlebih hutang tersebut juga sudah diriview (tinjau) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
“Kalau itu (hutang) diakui oleh pemerintah sebagai hutang, ya harus dibayar. Dan kami di DPRD meminta agar segera dibayar, karena anggaran kita juga ada. Dan itu (hutang) juga sudah masuk dalam laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2023, jadi tidak ada alasan lagi bagi mereka (pemerintah) untuk tidak membayar,” bebernya.
Meskipun proses pembahasan Raperda sudah melewati tengat waktu yang sudah ditentukan, namun dirinya memastikan, pembahasan Raperda tersebut akan segera dirampungkan dalam waktu dekat.
“Makanya kami besok (Kamis) sudah mau rapat finalisai, dan siangnya kami akan langsung Paripurnakan,” ucap David Rante. (etm3/adv)