Berita  

Rapat Paripurna Sempat Diskor oleh Ketua DPRD Kutim Joni, Karena Jumlah Anggota DPRD Tidak Kuorum

Foto Istimewa

BERITA ETAM, SANGATTA – Rapat Paripurna ke 30 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dengan agenda persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutai Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 sempat diskors, Ketua DPRD Kutim Joni.

“Dengan ditandatangani dan dihadiri oleh anggota DPRD sebanyak 17 orang, maka berdasarkan tata tertib untuk persetujuan bersama harus dihadiri kurang lebih 2/3 jumlah anggota dewan atau 27 orang, karena tidak memenuhi kuorum, maka sidang kami skors,” sebut Ketua DPRD Kutim Joni, Kamis (11/7/2024) di Ruang Sidang Utama, DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Pemkab Kutim.

Akhirnya, sidang yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 15.00 WITA tersebut, baru bisa digelar pada pukul 18.00 WITA. Sejumlah alasan mengemuka dalam sidang yang dihadiri langsung oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman tersebut. Salah satunya, kurangnya jumlah anggota DPRD yang hadir dalam Rapat Paripurna itu.

Sesaat Ketua DPRD Joni menutup Sidang, salah satu anggota DPRD yakni Agusriansyah Ridwan melakukan interupsi. Dirinya menyebutkan, bahwa berdasarkan Undang-undang MD3 serta tata tertib yang dimiliki oleh DPRD Kutim, terkait mekanisme pengambilan keputusan di dalam Rapat Paripurna,  yakni dalam salah satu pasalnya, ayat 2 huruf A yang menyebutkan bahwa keputusan rapat dinyatakan sah apabila dihadiri dan ditandatangani setidaknya 2/3 atau 27 anggota dewan.

“Selanjutnya dalam pasal 4 juga dikatakan, apabila Kuorum seperti dimaksudkan di dalam ayat 1 tidak terpenuhi,  maka Rapat Paripurna ditunda sebanyak 2 kali,  dengan jangka waktu paling lama selama satu jam,” ucapnya.

Lebih jauh, politikus dari PKS ini menyebutkan, apabila tenggat waktu yang diberikan masih belum mencapai Kourum, maka sidang bisa ditunda paling lama tiga hari, atau ditetapkan kembali oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.

“Dan apabila forum tersebut belum terpenuhi (tiga hari), maka keputusan penyelesaian diserahkan kepada Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi,”ucapnya.

Diakhir interupsinya, Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat ini meminta kepada Ketua DPRD untuk menunda selama sepuluh menit proses Paripurna dengan tujuan untuk memastikan dan mengkonfirmasi kehadiran Anggota dewan yang belum hadir.

“Dan perlu diketahui, tanggal hari ini merupakan, tanggal terkahir pengesahan Raperda ini,  sehingga tidak ada alasan lain untuk tidak mengesahkan Raperda tersebut,” pungkasnya.

Sampai dengan berita ini diturunkan, rapat Paripurna masih diskros oleh Ketua DPRD dan disepakati akan kembali dilanjutkan usai sholat magrib tepatnya pukul 19.00 WITA. (etm3/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *