Berita  

Yuliansyah Ajukan ke Ketua Umum Apkasi, Agar Kewenangan 0-4 Mil di Laut Bisa Kembali ke Kabupaten

BERITA ETAM, JAKARTA – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Yuliansyah mengatakan, bahwa potensi perikanan di Kabupaten Kutai Timur sangat besar. Namun, kewenangannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah terjadi perubahan kewenangan pengelolaan laut Provinsi yang menjadi 0- 12 mil.

“Laut itu sudah kewenangan provinsi bukan Kabupaten/Kota lagi. Tapi kabupaten memiliki kewenangan ada di Perairan Umum Daratan (PUD) seperti sungai, danau, waduk. Jadi ikan-ikan sungai tawar itu sudah kewenangan kita,” jelas Yuliansyah, ditemui disela-sela mengikuti kegiatan Apkasi Otonomi Expo, yang digelar di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

“Tapi kita ingin ke depan, sektor perikanan itu jadi sektor unggulan, pasca tambang. Kami juga berharap adanya hilirisasi di sektor perikanan dari hulu ke hilir. Jadi produk ikan itu, tidak hanya dijual ikan mentah saja, tetapi kita buat produk turunan seperti amplang, abon dan masih banyak jenis lainnya,” harap Yuliansyah.

Untuk pengembangan perikanan, Yuliansyah mengaku sudah memiliki rencana. Yakni, membangun Kawasan Agro Wisata Perikanan di Pantai Teluk Lingga. Untuk rencana tersebut, ia mengaku sudah ada perencanaannya dan kajiannya sudah ada.

“Jadi di Pantai Teluk Lingga itu nanti, akan ada tambak percontohan, ekowisata, kuliner, wisata pantai. Itu akan kita kembangkan. Kemudian di Pantai Kenyamukan, bersinergi dengan Dinas Keluatan Provinsi melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam pengelolaan TPI nya,” terangnya.

Namun ia mengaku, ada kendala di Pantai Kenyamukan ada pendangkalan di Muara, sehingga kapal dengan ukuran di atas 10 GT tidak bisa masuk, padahal di sana telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti pabrik es dan fasilitas lainnya.

“Maka dari itu, dalam Rakernas ini, saya telah menyampaikan kepada Ketua Apkasi (Sutan Riska Tuanku Kerajaan Bupati Kabupaten Dharmasraya) agar UU 23 tahun 2014 itu ada perubahan, bisa mengambil kewenganan 0-4 mil itu ke Kabupaten,” ujar Yuliansyah, yang mengawali karir di Kutim sejak tahun 2000 (awal Kabupaten Kutim berdiri).

Karena, laniut Yuliansyah, Kabupaten Kutim memiliki panjang garis pantai 522 km, potensi lautnya luar biasa. Dan selama ini ikan diambil oleh nelayan tetapi dijual di Bontang. Hal itu, yang ingin dirubahnya, agar ada peningkatan kesejateraan juga bagi para nelayan itu sendiri, apabila ada hilirisasinya.

“Sekarang ini kita sudah membuat roadmap terkait perikanan,” pungkas Yuliansyah.(etm2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *