BERITA ETAM, SANGATTA – Selama ini dalam melakukan Penanggulangan dan Pencegahan HIV dan AIDS di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih terbatas. Hal tersebut karena belum memiliki landasan hukum yang kuat. Dengan dimasukannya program Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan dan Pencegahan HIV dan AIDS, membawa angin segar dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit HIV dan AIDS di tengah masyarakat Kutim.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penanggulangan dan Pencegahan HIV dan AIDS DPRD Kutim, dr Novel Tyty Paembonan usai menggelar rapat bersama stekholder terkait, di Ruang Hearing, Kantor DPRD Kutim, Rabu (17/7/2024) sore.
“Tentunya ini menjadi berita baik kita, karena memang selama ini belum ada intsrumen hukum yang mengatur terkait ini (HIV dan AIDS),” tuturnya.
Lebih jauh, Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan ini berharap, Raperda yang berisi 40 pasal itu bisa segera disahkan dan diperkuat dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup), agar produk hukum tersebut bisa digunakan sebagai landasan hukum oleh Pemerintah dalam pelaksanaan upaya pencegahan HIV dan AIDS di Kabupaten Kutim.
“Selama ini kita mau bertindak dasarnya apa? Mau ke lapangan mau berbuat apa, kan jadi bingung, makanya kalau ada Perda ini, kita sudah punya landasan hukum untuk turun ke lapangan,” imbuhnya.
Selain itu, itu Politisi Gerindra ini Kutim ini juga meminta agar pemerintah mengambil tindakan tegas untuk menutup tempat-tempat usaha yang disinyalir menyalahgunakan izin usahanya, untuk aktifitas kegiatan yang terlarang dan memicu penyebaran penyakit HIV dan AIDS.
“Misalnya tempat seperti itu ditertibkan, diberikan solusi agar mereka bisa lebih mandiri salah satunya melalui UMKM ini akan lebih baik,” tutupnya.(etm3/adv)