BERITA ETAM, SANGATTA – Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang diusul oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih menjadi bahasan hingga kini, oleh DPRD Kutim, Pemintahan dan Stakeholder terkait.
Seperti penentuan skoring, alokasi jumlah penerimaan tenaga kerja lokal yang bisa diakomodir dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi tindaklanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim).
“Terakhir rapat dengan mereka (Pemerintah), skoring yang sedang mereka bahas. Bagaimana menentukan porsi 80 persen dan 20 persen tenaga kerja yang akan kita akomodir,” ungkap Anggota DPRD Kutim Yan saat ditemui di Ruang Kerjanya, belum lama ini.
Lebih lanjut Yan menjelaskan, bahwa penentuan skoring yang dimaksud terkait perekrutan tenaga kerja lokal, diantaranya berdasarkan domisili, ketrampilan, maupun nilai hasil ujian (Ijazah) dan beberapa kriteria lainya yang harus dijelaskan secara teknik di dalam Perbup.
“Perda ini (Ketenagakerjaan) ini kan payung hukum saja. Tapi bagaimana Perda ini dilaksanakan harus dijelaskan secara rinci di dalam Perbup itu,” tutur mantan guru ini.
Selain itu, DPRD mendorong agar pemerintah bisa mengakomodir setiap aspirasi maupun saran yang masuk, agar saat Perda Ketenagakerjaan itu dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak menimbulkan polemik yang berarti di tengah masyarakat nantinya.
“Karena itu (skoring) menjadi salah satu poin yang urgen (penting) dalam Perda tersebut. Karena itu, perlu adanya pandangan dari berbagi pihak untuk memutuskan hal itu,” terang Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kutim ini. (etm3/adv)