Berita  

Terkait Perda Ketenagakerjaan, Yan Ipui: Tempat Kelahiran Jadi Prioritas Utama Penerimaan Tenaga Kerja

BERITA ETAM, SANGATTA – Terkait Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan Kutai Timur (Kutim) mendapatkan sejumlah masukan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Anggota DPRD Kutim Yan. Ia berharap, agar asal sekolah bagi pelamar tidak masuk dalam unsur penentuan skoring proses penerimaan tenaga kerja lokal. Yang akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindaklanjut dari Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Kutim.

“Karena apa? Perusahaan pasti akan menuntut kualitas. Kita tau, kita masih kalah jauh dengan daerah lain, di Indonesia. Meskipun anak-anak kita juga banyak yang menempuh pendidikan di luar daerah. Tapi bagaimana nasib mereka yang hanya menempuh pendidikan di Kutim aja,” tutur Politisi asal Kecamatan Telen ini.

Menurutnya, dalam penentuan skoring penerimaan tenaga kerja lokal, dirinya lebih condong untuk mendorong agar asal kelahiran menjadi syarat utama, yang masuk dalam Perbup yang saat ini tengah masuk dalam tahap finalisasi.

“Maksudnya tempat kelahiran mereka harus di Kutim dan memiliki kartu identitas Kutim, ini yang lebih utama,” tegas Yan.

Selain itu, Ketua Komisi D BIdang Kesejahteraan Rakyat ini juga menyebut wilayah calon tenaga kerja lokal yang masuk dalam area perusahaan (Ring area) terdekat, juga perlu mendapatkan atensi dan masuk dalam skala prioritas penerimaan tenaga kerja.

“Misalnya ada perusahaan di daerah Muara Wahau, berarti ring satunya masyarakat Muara Wahau meskipun ada juga yang melamar dari Bengalon, Sangatta, tapi yang mendapatkan skala prioritas tetap warga sekitar perusahaan tersebut,” tandasnya. (etm3/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *