Berita  

Hebat ! RSUD Kudungga Sangatta, Jadi Juara 1 pada PPID Award Kutim 2024

BERITA ETAM, SAMARINDA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga Sangatta, berhasil meraih penghargaan terbaik I pada PPID Award Kutim 2024 kategori Badan Publik yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutai Timur (Kutim), Selasa (23/7/2024) di Hotel Mercure Samarinda.

Selanjutnya untuk terbaik II, Kategori Badan Publik diraih Disdikbud dan terbaik III direngkuh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Diketegori Kecamatan terbaik I diraih Kecamatan Sangatta Utara, disusul Teluk Pandan terbaik II dan Sangatta Selatan menjadi terbaik III. Untuk Kategori Desa/Kelurahan diraih Kelurahan Teluk Lingga.

Atas capaian terbaik I di PPID Awa kategori Badan Publik ini, Direktur RSUD Kudungga dr Muhammad Yusuf mengucapkan terima kasih kepada Diskominfo Kutim atas penghargaan itu. Tak lupa dirinya berterima kasih kepada Bupati Kutim, Wabup Kutim dan Sekda yang telah mensuport anggaran terhadap pelaksanaan PPID di RSUD Kudungga.

“Alhamdulillah kami telah disuport sehingga tim PPID Pelaksana RSUD Kudungga bisa bekerja dengan baik, mengikuti program yang telah disusun. Harapannya ini bukan sekedar penghargaan, akan tetapi kami akan lebih mengevaluasi instrumen penilaian yang masih ada kekurangan,” ucapnya.

Lebih lanjut dr Yusuf menambahkan, ada beberapa kriteria yang belum dipenuhi RSUD Kudungga dan momen ini menjadi kesempatan untuk melihat dimana kekurangannya dan pihaknya akan terus memperbaikinya, mengingat PPID Award tingkat Kaltim akan segera dilaksanakan.

“Insyaaalah kami (RSUD Kudungga) siap apabila diamanahkan mewakili ke tingkat Provinsi. Sudah ada bekal instrumen kami dan kami akan berusaha mengejar kekurangan yang masih ada,” tutur dr Yusuf dengan penuh optimis.

Lebih jauh ia mengatakan, ada beberapa masukan dari Komisi Informasi (KI) terkait keterbukaan informasi ini, diantaranya terkait permintaan informasi terhadap dokumentasinya. Karena selama ini, hanya berupa permintaan informasi keluhan atau pengaduan sehingga permintaan informasi terkait data masih kurang.

“Sementara menurut KI justru keterbukaan informasi publik itu data juga harus ada. Bukan hanya soal pengaduan dan keluhan saja. Kami juga sudah menyiapkan pos informasi pengaduan untuk memfasilitasi adanya permintaan informasi,” tutupnya. (etm1/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *