BERITA ETAM, SANGATTA – Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ronny Bonar H Siburian menyebut, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Award 2024 bukan hanya sekedar ajang penghargaan. Tetapi sebagai bentuk evaluasi dan monitoring terhadap kepatuhan badan publik dalam memenuhi kewajiban dalam keterbukaan informasi.
Hal itu disampaikan Ronny Bonar Siburian di malam penganugerahan PPID Award yang digelar oleh Diskominfo Staper Kutim, Selasa (23/7/2024) di Ruang Crysta,l Hotel Mercure Samarinda.
“Dengan adanya evaluasi ini diharapkan setiap badan publik dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujar Ronny.
Lebih Ronny menjelaskan, pengumuman dan pemberian penghargaan kepada PPID yang memenuhi kriteria penilaian terbaik akan diikut sertakan pada Monitoring Evaluasi Kepatuhan Badan Publik atas keterbukaan informasi tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan bersaing dengan perangkt daerah (PD) lainnya se Kaltim.
“Tingkat desa sangat disayangkan, tahun ini tidak ada yang berpartisipasi mengikuti monitoring evaluasi Kepatuhan Badan Publik. Karena untuk desa terbaik akan didaftarkan ke ajang Nasional Apresiasi Desa,” ucap Ronny.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dilapangan saat dilaksanakan visitasi yang telah pihaknya lakukan, Ronny menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan badan publik di Kutim terhadap keterbukaan informasi telah menunjukkan masih perlunya peningkatan pemahaman terkait Pelayanan Informasi Publik.
Selain itu, sambung Ronny, beberapa badan publik masih perlu meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi kepada masyarakat dan perlu meningkatkan pemahaman terkait informasi publik yang dimaksudkan.
“Kebanyakan kendala yang ada dikarenakan adanya perpindahan jabatan tanpa adanya transfer knowledge (pemberian pengatahuan) sehingga pengelolaan PPID jadi tidak berkembang. Dan Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi semua PPID Pelaksana untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik,” harapnya.(etm1/adv)