SANGATTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur terus mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.
Pelayanan tersebut dilakukan melalui pembukaan dua posko khusus untuk membantu warga melakukan perubahan alamat identitas kependudukan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa batas wilayah antara Kutim dan Kota Bontang pada September 2025 lalu.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kutim, Syarif, mengatakan langkah cepat itu dilakukan agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen administrasi secara mandiri.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan kemudahan dalam menyesuaikan data kependudukan mereka,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/05/2026).
Dua posko pelayanan tersebut berada di kediaman Ketua RT 14 dan rumah Kepala Dusun Pinang. Kehadiran petugas Disdukcapil langsung di lingkungan warga diharapkan dapat mempercepat proses sinkronisasi data administrasi kependudukan.
Selain untuk penyesuaian identitas, validitas data kependudukan juga menjadi syarat utama dalam memperoleh berbagai layanan publik. Warga yang belum memperbarui data berisiko mengalami hambatan dalam pengurusan BPJS PBI, bantuan sosial, layanan PDAM, hingga urusan legalitas pertanahan.
“Karena itu kami mendorong masyarakat segera melakukan pembaruan data agar hak-hak layanan publik tetap bisa diperoleh,” tutupnya. (IR)













