Sangatta – Hubungan sinergis antara pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali diperkuat melalui penyerahan 20 aset infrastruktur Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp38 miliar dari Kementerian PUPR kepada Pemkab Kutim.
Penyerahan yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Kutim, Bukit Pelangi, Jumat (24/7/2026), menjadi tahap kedua proses pengalihan berbagai hasil pembangunan yang telah dilaksanakan pemerintah pusat di wilayah Kutim.
Bupati Ardiansyah Sulaiman menyebut hibah aset tersebut sebagai wujud nyata kolaborasi antarpemerintah dalam mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Menurutnya, pengelolaan infrastruktur tidak berhenti pada proses pembangunan, tetapi juga memerlukan kepastian administrasi agar pemerintah daerah dapat melakukan pemeliharaan, pengembangan, hingga peningkatan layanan kepada masyarakat.
“Sinergi seperti ini sangat penting karena pembangunan akan lebih optimal apabila didukung dengan tata kelola aset yang baik,” ujarnya.
Kepala BBPK Kalimantan Timur Evry Biaktama Meliala mengatakan seluruh aset yang diserahkan telah melalui proses identifikasi dan verifikasi bersama pemerintah daerah.
Ia menjelaskan bahwa aset tersebut meliputi sistem penyediaan air minum serta jalan lingkungan yang telah dimanfaatkan masyarakat selama beberapa tahun terakhir.
Saat ini, BBPK bersama perangkat daerah terkait masih menuntaskan kelengkapan administrasi agar seluruh dokumen hibah memiliki legalitas yang lengkap.
Dengan selesainya proses tersebut, seluruh aset akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk dikelola dan dikembangkan demi mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah. (IR)













