SANGATTA- Dalam penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) harus memuat tiga unsur pendukung, yakni pendekatan Yuridis, Sosialis dan filosofis. Hal itu disampaikan oleh ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan. “Dan dalam proses penyusunaanya harus ada rujukan regulasi diatasnya, kalau tidak ada, harus mencari rujukan yang berkaitan dengan analisis persoalan, ” ujarnya. Dirinya […]
Raperda Pengarusutamaan Gender Mengatur Kesetaraan Hak dan Kewajiban
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Sangatta – Sebanyak 60 perempuan kepala keluarga dan pelaku UMKM perempuan di Sangatta mendapatkan pembekalan…

Sangatta – Kabupaten Kutai Timur kembali mencatatkan prestasi dalam pembangunan sumber daya manusia digital. Berdasarkan…

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah…

Selain bertujuan mempercepat pelayanan publik, usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Sangsaka dinilai memiliki prospek…

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus memperkuat peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)…








