SANGATTA- Dalam penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) harus memuat tiga unsur pendukung, yakni pendekatan Yuridis, Sosialis dan filosofis. Hal itu disampaikan oleh ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan. “Dan dalam proses penyusunaanya harus ada rujukan regulasi diatasnya, kalau tidak ada, harus mencari rujukan yang berkaitan dengan analisis persoalan, ” ujarnya. Dirinya […]
Raperda Pengarusutamaan Gender Mengatur Kesetaraan Hak dan Kewajiban
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

SANGATTA – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, melepas kegiatan pawai ogoh-ogoh sebagai bagian dari perayaan…

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur terus mendorong penguatan perlindungan anak…

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memperkuat upaya pengendalian inflasi daerah dengan mendorong percepatan penerbitan…

SANGATTA – Untuk memastikan kelancaran dan keamanan arus mudik menjelang Hari Raya Idulfitri, Kapolres Kutai…

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan pemantauan…








