YOGYAKARTA- Sekretaris Desa (Sekdes) merupakan perwujudan representatif dari Kepala Desa (Kades) sehingga memiliki wewenang dalam kepengurusan administrasi Pemerintahan Desa, yang memiliki tugas salah satunya penataan administrasi perangkat Desa, “Tugas tersebut juga sudah tertuang didalam permendagri Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan Dan Pendayagunaan Data Profil Desa Dan Kelurahan, yaitu melakukan kegiatan penyusunan Profil Desa […]
Wabup Kasmidi Buka Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparat Sekretaris Desa se Kutim
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Sangatta – Sebanyak 60 perempuan kepala keluarga dan pelaku UMKM perempuan di Sangatta mendapatkan pembekalan…

Sangatta – Kabupaten Kutai Timur kembali mencatatkan prestasi dalam pembangunan sumber daya manusia digital. Berdasarkan…

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah…

Selain bertujuan mempercepat pelayanan publik, usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Sangsaka dinilai memiliki prospek…

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus memperkuat peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)…








