YOGYAKARTA- Sekretaris Desa (Sekdes) merupakan perwujudan representatif dari Kepala Desa (Kades) sehingga memiliki wewenang dalam kepengurusan administrasi Pemerintahan Desa, yang memiliki tugas salah satunya penataan administrasi perangkat Desa, “Tugas tersebut juga sudah tertuang didalam permendagri Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan Dan Pendayagunaan Data Profil Desa Dan Kelurahan, yaitu melakukan kegiatan penyusunan Profil Desa […]
Wabup Kasmidi Buka Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparat Sekretaris Desa se Kutim

Rekomendasi untuk kamu

BERITA ETAM, TENGGARONG – Kekayaan produk lokal Kutai Timur memikat pengunjung Taman Tanjong, Tenggarong, pada…

BERITA ETAM, SANGATTA – Ruang Meranti Kantor Bupati Kutai Timur (Kutim) dipenuhi wajah-wajah serius namun…

BERITA ETAM, SANGATTA – Beberapa wartawan tersenyum lega tampak ada yang menepuk bahu rekannya, ada…

BERITA ETAM, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)…