Sangatta – Perlindungan terhadap hak-hak petani plasma menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Melalui Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop), pemerintah akan melakukan audit investigatif terhadap 202 koperasi plasma yang tersebar di 18 kecamatan.
Langkah tersebut diambil menyusul munculnya berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana koperasi dan pembagian hasil kemitraan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Kepala Diskop Kutim Marhadyn menjelaskan, pemeriksaan lapangan dijadwalkan dimulai pada Oktober 2026 dengan menyasar koperasi di wilayah yang paling banyak menerima aduan, seperti Sandaran, Kaliorang, dan Karangan.
Audit akan menelusuri alur penyaluran dana bagi hasil dari perusahaan kepada koperasi hingga kepada anggota. Selain itu, kondisi administrasi, pembukuan, dan tata kelola organisasi juga menjadi bagian penting dalam proses evaluasi.
“Kami ingin memastikan hak petani benar-benar diterima sesuai ketentuan. Karena itu audit dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan auditor independen,” kata Marhadyn.
Diskop juga menggandeng Dinas Perkebunan serta lembaga profesional yang memiliki pengalaman dalam audit koperasi untuk menjamin hasil pemeriksaan berlangsung objektif.
Pemerintah menargetkan seluruh proses selesai pada penghujung 2026. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi pijakan dalam pembenahan kelembagaan koperasi plasma sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi anggotanya serta mendukung terciptanya kemitraan perkebunan yang berkeadilan. (IR)













