BERITA ETAM, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman bekerjasama dengan PT Endah Bangunan Nagara Consultant telah menyusun Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) Kabupaten Kutai Timur.
Selasa (20/9/2022), bertempat di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kutim, digelar Ekspose Laporan Pendahuluan RP2KPKPK Kabuapten Kutim oleh PT Bangun Endah Bangun Nagara Consultant.
Kegiatan yang laksanakan secara secara hybrid offline dan online (zoom meeting) dipimpin oleh Kepala Bappeda Kutim melalui Kepala Biadang Prasarana dan Pengembangan Wilayah Bappeda Kutim Sugiyono, didampingi Kepala Bidang Perumahan Disperkim Kutim Navian Pranata.
Kegiatan itu diikuti perwakilan dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan II, Balai Wliayah Sungai Kalimantan IV, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPHK) Wilayah IV, Bappeda Provinsi Kaltim, Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP), Badan Pertanahan Nasioanl, Bappeda Kutai Timur, Dinas Pekerjaan Umum Kutim (Sumber Daya alam, Bidang Bina Marga dan Bidang Sumber Daya air), Dnas Pertanahan dan Penataan Ruang Kutim, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kabupaten Kutim Provinsi Kaltim.
Arief Isnaeni perwakilan dari PT Bangun Endah Bangun Nagara Consultant dalam kesempatan itu memaparkan, maksud RP2KPKPK tersebut adalah untuk menghasilkan dokumen rencana penyelenggaraan pembangunan Kawasan permukiman perkotaan yang difokuskan pada pola pencegahan dan peningkatan kualitas pemukiman kumuh di Kabupaten Kutai Timur
Tujuannya, agar pemerintah kabupaten/kota dapat sepenuhnya menjadi pemrakarsa utama dalam penyusunan RP2KPKPK yang difokuskan pada penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Agar pemerintah kota/kabupaten punya komitmen tinggi serta konsisten didalam implementasi program dan kegiatan yang telah ditetapkanserta menjaga keberlanjutannya. Sebagai bahan dasar dalam penyusunan rencana tindak (action plan) di Kawasan prioritas dan rencana detail teknis serta dalam menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sasarannya, tersedianya dokumen RP2KPKPK sebagai acuan pelaksanaan penanganan Kawasan kumuh bagi seluruh pelaku kepentingan (pola kolaborasi) penyelenggaraan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang menyeluruh, tuntas dan berkelanjutan. Tersedianya tujuan, kebijakan, konsep dan strategis serta rencana aksi penataan kawasan perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
Tersedianya DED prasarana, sarana dan utilitas umum, Kawasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh untuk Kawasan prioritas terpilih di tahun pertama perencanaan dalam dalam rangka pembangunan penataan Kawasan layak huni.
“Program dan kegiatan dapat tersusun dalam penanganan kawasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh menjadi Kawasan layak huni yang prpoduktif, harmonis dan berwawasan lingkuna yang berkelanjutan,” jelasnya.
Dia menjelaskan, historikal dan permasalah perumahan dan permukiman kumuh diantaranya, Kabupaten Kutai Timur meruapakan daerah terbuka yang subur dan kaya potensi sumber daya alam (hutan, perkebunan, perikanan dan tambang), menjadi daya Tarik bagi penduduk untuk mengembangkan ekonomi.
Ia menambahakan, dasar penyusunan RP2KPKPK Kabupaten itu adalah SK Bupati nomor 600/K.113/2022. Terdapat 15 lokasi kumuh di 6 kecamatan yakni, Kecamatan Sangkulirang, Bengalon, Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Kongbeng dan Muara Wahau.
Adapun 15 lokasi tersebut kumuh tersebut terdapat di Kawasn Benua Ilir, Benua Ulu, Sepaso Timur, sepaso Induk, Sepaso Selatan, Singa Gembara, Swarga Bara, Teluk Lingga, Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Singa Geweh, Marga Mulia, Wanasari, Nehes Liah Bing dan Muara Wahau.
Indikator Perumahan dan permukiman kumuh sesuai dengan PP nomor 14 tahun 2016 pasal 108, identifikasi lokasi dan penilaian lokasi dilakukan terhadap kondisi kekumuhan yang meliputi beberapa kriteria.
Pertama bangunan gedung, ketidakteraturan bangunan, tingkat pedatan tinggi, kualitas banguan yang tidak memenuhi syarat. Kedua, jalan lingkunganm jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan perumahan dan permukiman, kualitas permukaan jalan lingkungan buruk.
Tiga, Drainase lingkungan, tidak tersedia, tidak mampu mengalirkan limpasan air hujan, kualitas buruk. Empat, pengelolaan persampahan, prasarana dan system pengelolaan persampahan tidak sesuai dengan persyaratan teknis.
Lima, pengelolaan air limbah, prasarana dan system pengelolaan air limbah tidak sesuai persyaratan teknis. Enam, system penyediaan air minum, akses air minum tidak tersedia kebutuhan individu tidak terpenuhi.
Tujuh, proteksi kebakaran, prasarana dan proteksi kebakaran tidak tersedia. Serta Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak tersdia.
Lebih jauh ia menyebut, konsep dan pencegahan perumahan dan permukiman kumuh, yang akan menjadi acuan meliputi bidang Infrastruktur, Sosial, Hunian dan Ekonomi.
Sementara itu, Kepala Biadang Prasarana dan Pengembangan Wilayah Bappeda Kutim Sugiyono ditemui usai kegiatan itu mengatakan, terkait dengan masalah perumahan dan permukiman kumuh, memang harus segera disusun oleh Disperkim Kutim.
“Dan dokumennya harus ada, karena akan menjadi acuan dalam program dan kegiatan terutama dalam persoalan perumahan dan permukiman kumuh. Disamping itu, juga diperkukan dokumen-dokumen terkait lainnya, seperti kajian bencana dan sebagainya,” terangnya.
“Sehingga progresnya diperlukan cepat. Karena dokumen ini sangat diperlukan. Disamping itu, juga berkaitan dengan MBR (masyarakat Berpenghasilan Rendah) serta data by name, by adrres ini sangat diperlukan dalam pengambilan kebijakan. Pada akhirnya pembangunan yang dilakukan ini, arahnya untuk pengentasan kemiskinan, baik yang fisik maupun non fisik,” tutupnya. (etm2)