Berita  

Tingkatkan Disiplin dan Identitas Daerah, Pemkab Kutim Tetapkan Aturan Seragam ASN

Sangatta – Pmerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi memberlakukan ketentuan baru mengenai pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas ASN. Aturan ini diterapkan sebagai pedoman bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kutim guna mewujudkan keseragaman, kedisiplinan, serta identitas aparatur pemerintah daerah.

Dalam ketentuan tersebut, jenis pakaian dinas harian ASN diatur berdasarkan hari kerja. Pada hari Senin dan Selasa, ASN diwajibkan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki. Untuk pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT), pakaian dapat menggunakan model lengan panjang maupun pendek, sedangkan pejabat administrator, pengawas, pelaksana, dan fungsional menggunakan PDH khaki lengan pendek.

Selain itu, ASN pria yang mengenakan baju lengan pendek diwajibkan memasukkan baju ke dalam celana. Sementara bagi ASN wanita yang berhijab, jilbab yang digunakan berwarna kuning mustard.

Memasuki hari Rabu, ASN mengenakan PDH berwarna putih dengan bawahan hitam. Ketentuan model pakaian juga dibedakan berdasarkan jenjang jabatan. JPT dapat menggunakan PDH putih lengan panjang atau pendek, sedangkan pejabat administrator, pengawas, pelaksana, dan fungsional menggunakan PDH putih lengan pendek.

Untuk ASN wanita berhijab pada hari Rabu, warna jilbab yang digunakan ditetapkan khaki muda. Adapun ASN pria yang mengenakan kemeja lengan pendek tetap diwajibkan memasukkan baju ke dalam celana.

Pada hari Kamis, seluruh ASN menggunakan pakaian batik khas daerah sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian budaya lokal. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh jenjang jabatan, baik pejabat pimpinan tinggi pratama maupun pejabat administrator, pengawas, pelaksana, dan fungsional.

Khusus bagi ASN wanita yang menggunakan jilbab, warna jilbab harus menyesuaikan warna pakaian dan tidak bermotif agar tetap serasi serta menjaga kerapian penampilan.

Sementara itu, pada hari Jumat ASN diberikan pilihan menggunakan pakaian dinas harian berupa batik, tenun, lurik, kemeja berkerah, maupun pakaian olahraga. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenjang jabatan di lingkungan Pemkab Kutim.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, penggunaan pakaian dinas harian berupa batik, tenun, atau lurik juga diberlakukan pada hari Sabtu.

Melalui penerapan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 ini, Pemkab Kutim berharap tercipta keseragaman penampilan ASN yang mencerminkan profesionalisme, kedisiplinan, serta kebanggaan terhadap identitas daerah melalui penggunaan batik khas Kutim. (DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *