Foto : Istimewa
BERITA ETAM, SANGATTA – Salah satu poin yang terdapat dalam Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kutai Timur (Kutim) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Kabupaten Kutai Timur adalah kuota 80 persen lowongan untuk pencari kerja (pencaker) lokal dan 20 persen dari luar Kutim.
Produk inisiatif dewan berlaku bagi perusahaan besar maupun kecil. Apalagi dengan tegas disebutkan berbagai sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan ketentuan Perda tersebut.
“Memang ada sanksinya. Kami sudah sampaikan ketika sosialisasi berlangsung dengan menghadirkan perusahaan-perusahaan,” kata anggota DPRD Kutim Fraksi PDI Perjuangan Faisal Rachman, belum lama ini.
Selain sanksi pidana, teguran menjadi tahapan pertama sampai penutupan usaha dan pembatalan kegiatan berusaha. Termasuk pembekuan kegiatan usaha dan pembatalan persetujuan hingga penghentian operasional sementara.
“Bahkan sampai pencabutan izin. Naskah perda ini juga sudah kami bagikan kepada aparat desa, kecamatan hingga perusahaan yang hadir. Agar menjadi acuan,” tegasnya. (*/etm2)