BERITA ETAM, SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Faizal meminta kepada perusahaan yang beropearsi di Kabupaten Kutim, untuk menjadikan peringatan Hari Buruh yang jatuh pada setiap tanggal 1 Mei, sebagai momen untuk refleksi diri. Terutama dalam memenuhi hak-hak bagi para pekerja di perusahaan masing-masing.
“Terutama hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Berkaca pada beberapa pengalaman terkait dengan konflik, bahwa masih ada beberapa perusahaan yang belum memberikan jaminan kesehatan sepenuhnya kepada para pekerjanya. Nah ini penting sekali untuk diperhatikan, ” ucap Faizal sapaan akrabnya.
Sesuai regulasi yang mengatur tentang hak-hak pekerja, jaminan kesehatan menjadi bagian yang wajib diberikan oleh setiap perusahaan kepada karyawannya, sambung pria yang merupakan jebolan dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini.
Hal tersebut tertuang Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menegaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
Lebih jauh Faizal berharap, peringatan Hari Buruh Internasional kali ini, benar-benar menjadi momentum untuk intropeksi diri. Baik bagi perusahaan maupun pekerja, untuk sama-sama melaksanakan kewajibanya masing-masing.
“Dan jangan sampai ada istilah “perbudakan” kepada pekerja kita yang hanya di tuntut bekerja tanpa diberikan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan, dan itu kan dilindungi oleh undang-undang,” pungkasnya.
Kemudian kepada para pekerja , dirinya juga diharapkan agar memberikan kinerja terbaik dalam bekerja. Sehingga hak dan kewajiban dapat berjalan dengan baik. (etm8/etm2)