YOGYAKARTA- Sekretaris Desa (Sekdes) merupakan perwujudan representatif dari Kepala Desa (Kades) sehingga memiliki wewenang dalam kepengurusan administrasi Pemerintahan Desa, yang memiliki tugas salah satunya penataan administrasi perangkat Desa, “Tugas tersebut juga sudah tertuang didalam permendagri Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan Dan Pendayagunaan Data Profil Desa Dan Kelurahan, yaitu melakukan kegiatan penyusunan Profil Desa […]
Wabup Kasmidi Buka Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparat Sekretaris Desa se Kutim

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

BERITA ETAM, KONOHAN – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekitar perusahaan, PT Agro Bumi Kaltim…

BERITA ETAM, SANGATTA – Sebuah “kegelisahan” akan besarnya jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten…

BEERITA ETAM, SANGATTA – Kesiapsiagaan, pengetahuan, dan kesadaran siswa tentang mitigasi banjir perlu ditingkat kepada…

SANGATTA – Upaya meningkatkan kualitas data sektoral terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Melalui…

Samarinda – Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan III Tahun 2025 yang digelar Lembaga Administrasi Negara…