YOGYAKARTA- Sekretaris Desa (Sekdes) merupakan perwujudan representatif dari Kepala Desa (Kades) sehingga memiliki wewenang dalam kepengurusan administrasi Pemerintahan Desa, yang memiliki tugas salah satunya penataan administrasi perangkat Desa, “Tugas tersebut juga sudah tertuang didalam permendagri Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan Dan Pendayagunaan Data Profil Desa Dan Kelurahan, yaitu melakukan kegiatan penyusunan Profil Desa […]
Wabup Kasmidi Buka Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparat Sekretaris Desa se Kutim
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

SANGATTA – Untuk memastikan kelancaran dan keamanan arus mudik menjelang Hari Raya Idulfitri, Kapolres Kutai…

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan pemantauan…

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyiapkan program pasar…

SANGATTA – Sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam merumuskan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)…

SANGATTA – Komitmen membangun daerah yang inovatif terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Melalui Badan…








