YOGYAKARTA- Sekretaris Desa (Sekdes) merupakan perwujudan representatif dari Kepala Desa (Kades) sehingga memiliki wewenang dalam kepengurusan administrasi Pemerintahan Desa, yang memiliki tugas salah satunya penataan administrasi perangkat Desa, “Tugas tersebut juga sudah tertuang didalam permendagri Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan Dan Pendayagunaan Data Profil Desa Dan Kelurahan, yaitu melakukan kegiatan penyusunan Profil Desa […]
Wabup Kasmidi Buka Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparat Sekretaris Desa se Kutim
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

SANGATTA – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, melepas kegiatan pawai ogoh-ogoh sebagai bagian dari perayaan…

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur terus mendorong penguatan perlindungan anak…

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memperkuat upaya pengendalian inflasi daerah dengan mendorong percepatan penerbitan…

SANGATTA – Untuk memastikan kelancaran dan keamanan arus mudik menjelang Hari Raya Idulfitri, Kapolres Kutai…

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan pemantauan…








