Samarinda – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda, adalah pihak yang memiliki wewenang dalam menerbitkan perizinan.
Di mana, belakangan ini sedang heboh terkait izin parkir otonom yang dialami sejumlah mal yang ada di Kota Samarinda.
Hal itu dibenarkan oleh Anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar.
Diakui Deni bahwa pihaknya juga sudah menyampaikan beberapa catatan terakit dengan parkir otonom di Kota Samarinda ini.
“Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaungi, kita sudah menyampaikan ke DPMPTSP Samarinda,” ungkap Deni pada media ini, Senin (20/5/2025).
Politisi Fraksi Gerindra itu menjelaskan jika selama parkir otonom itu tidak memenuhi syarat, maka dia mengaharapkan DPMTSP bisa diajak kerja sama.
“Selama parkir otonom itu tidak memenuhi syarat, kita harap mereka jangan mengeluarkan izinnya dulu,” terangnya.
Deni juga menegaskan jika pihaknya secara tegas dan jelas juga meminta pada Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda untuk membuat rekomendasi kepada pengusaha itu semua.
“Dishub menyampaikan sudah ada dua atau tiga yang menjalankan, artinya masih ada beberapa lagi yang terus disosialisasikan,” tegasnya.
Maka, pihaknya memberikan waktu, tidak langsung memberikan tenggat waktu yang sangat ketat. Sebab ada beberapa teknis yang harus dipenuhi.
“Dan akan kami berikan waktu, tidak langsung serta Merta misal Minggu ini kita berikan waktu, Minggu depan sudah harus selesai, tidak,” pungkasnya. (adv/be-s/ foto : ist)