Antisipasi Dalam Membantu Penanganan Kebakaran, Yosef Udau: Bisa Bentuk Retkar Setelah Perda Disahkan

BERITA ETAM, SANGATTA – Sebagai bentuk antisipasi dalam membantu penanganan kebakaran di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), maka Pemerintah Kabupaten Kutim melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), akan membentuk Relawan Kebakaran (Retkar) untuk membantu dalam penanganan apabila terjadi kebakaran.

Namun pembentukan Retkar bisa dilakukan setelah disahkannya Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Keselamatan. Hal ini, disampaikan Anggota  DPRD Kutim Yosef Udau, yang juga adalah Ketua Pansus Raperda tersebut.

“Perda tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi mereka, untuk membentuk Retkar di seluruh wilayah di Kabupaten Kutim. Karena saat ini terbentur adanya regulasi yakni Undang-undang ASN yang tidak memperbolehkan untuk mengangkat pegawai terutama tenaga honorer,” jelasnya, Anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan tersebut.

Selain itu, Yosef Udau juga berharap, nantinya apabila Perda yang meiliki 39 pasal tersebut disahkan, pemerintah lebih gencar mensosialisaikan kepada masyarakat, sebagai bagian dari upaya edukasi dan pencegahan bahaya kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian baik materi maupun keselamatan jiwa.

“Termasuk memberikan pemahaman kepada pemiliki usaha yang bergerak di bidang elektronik, terutama yang menjual kabel listrik, beri mereka infrormasi mana kabel yang standar untuk sambungan instalasi listrik mana yang tidak layak,  karena ini demi keselamatan,” ungkapnya. (etm3/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *