BERITA ETAM, SANGATTA – Rapat Paripurna ke 30 masa sidang ke 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dengan agenda persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutai Timur (Kutim) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang (Rapaerda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 akhir bisa digelar digelar, Kamis (11/08/2024) malam.
Meski sempat diskros oleh Ketua DPRD Kutim Joni selama kurang lebih tiga jam, karena kehadiran anggota legeslatif pada jam yang telah dijadwalkan tidak mencapai kourum.
Dalam kesempatan itu, Panitia Khusus Raperda APBD tahun Anggaran 2023, Faizal Rachman Anggota DPRD Kutim yang maju pertama untuk membacakan laporan hasil kerja Pansus dihadapan Ketua DPRD Joni yang memimpin Rapat, serta dihadiri Wakil Ketua II Arfan, Bupati Ardiansyah Sulaiman, 27 Anggota DPRD, Forkopimda, Perangkat Daerah serta undangan lainya.
Faizal Rachman menyebut, sehubungan tingginya angka Sisa Anggaran Lebih (SILPA), maka dapat pihaknya memberikan beberapa saran untuk pemerintah daerah, yakni terkait sisi perencanaan APBD dapat dilakukan peningkatan akurasi perencanaan penerimaan APBD dan koordinasi transfer dari APBD provinsi.
“Menghindari penambahan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang bersifat spesifik di pertengahan tahun anggaran berjalan. Dan mempertimbangkan perubahan kriteria penilaian kinerja penerimaan APBD yang saat ini berdasarkan pada capaian realisasi PAD yang lebih tinggi dari target menjadi berdasarkan deviasi antara target dan realisasi PAD,” ujarnya.
Selanjutnya, dari sisi pelaksanaan APBD dapat dilakukan dengan mendorong penyerapan anggaran sesuai rencana melalui peningkatan monitoring dan evaluasi. Kemudian, sehubungan dengan telah terbitnya Surat Bupati (SK) mengenai Rencana Aksi Pemkab Kutim dalam Menindaklanjuti Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Kabupaten Kutim tahun Anggaran 2023, tertanggal 30 April 2024.
“Maka diharapkan kepada seluruh pihak terkait agar dapat melaksanakan rencana aksi tersebut dengan penuh kesungguhan dan rasa tanggung jawab serta menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindak lanjut tersebut kepada DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya.
Pansus juga meminta agar Pemkab Kutim, mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan hutang sebesar Rp 189 miliar pada APBD tahun Anggaran 2024. Selain itu, pihaknya juga menekankan agar, pemerintah untuk menyelesaikan hutang program DBH DR sebesar Rp. 6,6 milyar pada pada APBD tahun Anggaran 2024
Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatangan persetujuan bersama yang dilakukan oleh Ketua DPRD serta Bupati Ardiansyah Sulaiman yang turut di aksikan oleh seluruh undangan yang hadir. (etm3/adv)