Berita  

BKPSDM Kutim Tekankan Mutasi PNS Harus Transparan dan Sesuai Aturan

Sangatta – Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak hanya berkaitan dengan perpindahan tempat tugas, tetapi juga menjadi bagian dari manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, setiap proses mutasi harus dilakukan secara tertib, transparan dan sesuai ketentuan.

Hal tersebut menjadi salah satu poin yang ditekankan dalam Sosialisasi Tata Cara Mutasi Antar Daerah PNS berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Senin (31/08/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pelangi, Hotel Royal Viktoria Sangatta tersebut dibuka Sekretaris BKPSDM Kutim Indra Arya Irandai dan menghadirkan narasumber dari BKD Provinsi Kalimantan Timur, Asih Nurjanah.

Sosialisasi diikuti 80 peserta yang terdiri atas Kepala Subbagian Umum, Kepemudaan atau Kepegawaian serta pengelola kepegawaian dari berbagai Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkab Kutim.

Sekretaris BKPSDM Kutim Indra Arya Irandai, mewakili Kepala BKPSDM Misliyansyah, menyampaikan bahwa pemahaman yang baik terhadap aturan mutasi diperlukan agar seluruh proses perpindahan PNS dapat dilaksanakan secara tepat.

Ia juga menyoroti pentingnya verifikasi administrasi di tingkat perangkat daerah sebelum berkas diajukan ke proses selanjutnya.

Menurut Indra, kelengkapan dokumen sejak awal akan membantu mencegah terjadinya keterlambatan dalam proses mutasi. Untuk itu, pengelola kepegawaian di masing-masing perangkat daerah diminta lebih cermat melakukan pemeriksaan berkas.

“Saya berharap untuk administrasi dapat dilengkapi lebih dulu di level internal, jadi untuk verifikasi awal nantinya OPD lah yang menjadi garda terdepan untuk verifikasi kelengkapan,” ujarnya.

Ia berharap peserta dapat memahami ketentuan yang disampaikan dan meneruskannya kepada pegawai di lingkungan perangkat daerah masing-masing.

Dengan demikian, informasi mengenai prosedur mutasi dapat tersampaikan secara seragam dan mengurangi potensi kesalahan dalam proses pengajuan.

Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kutim Dina Prihandini mengatakan mutasi memiliki fungsi strategis dalam pengelolaan ASN.

Selain mendukung pengembangan karier pegawai, mutasi juga dapat menjadi instrumen dalam pemerataan kualitas pelayanan publik di berbagai wilayah.

“Mutasi bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan bagian tak terpisahkan dari manajemen ASN,” ungkapnya.

Ia menambahkan, karena berkaitan dengan manajemen ASN, setiap pengajuan mutasi harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Melalui sosialisasi tersebut, BKPSDM Kutim berharap pengelolaan mutasi PNS antar daerah dapat semakin tertib, efektif dan profesional, sekaligus memberikan kepastian prosedur bagi seluruh pegawai yang mengajukan perpindahan tugas. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *