SANGATTA- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan wilayahnya. RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pokok pemanfaatan ruang baik di wilayah Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Adapaun tujuan dari perencanaan tata ruang adalah untuk mewujudkan ruang wilayah yang memenuhi kebutuhan pembangunan dengan senantiasa berwawasan lingkungan, efisiensi dalam alokasi investasi, bersinergi dan […]
Agusriansyah : RTRW Acuan Pemerintah Daerah Melaksanakan Pembangunan Wilayah
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

SANGATTA – RSUD Kudungga Kutai Timur membuka ruang partisipasi masyarakat dalam menentukan arah peningkatan layanan…

Depok – Transformasi digital pemerintahan menuntut sistem perlindungan informasi yang semakin kuat. Menjawab tantangan tersebut,…

Sangatta – Sebanyak 60 perempuan kepala keluarga dan pelaku UMKM perempuan di Sangatta mendapatkan pembekalan…

Sangatta – Kabupaten Kutai Timur kembali mencatatkan prestasi dalam pembangunan sumber daya manusia digital. Berdasarkan…

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah…








