Berita  

Pendaftaran Merek UMKM Kutim Melonjak, Sentra HKI Catat 125 Merek Ditangani pada 2026

Sangatta – Kesadaran pelaku UMKM di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terhadap pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terus menunjukkan perkembangan. Hal tersebut terlihat dari meningkatnya jumlah merek yang mendapat pendampingan pendaftaran melalui Sentra HKI Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kutim.

Pada 2026, Sentra HKI Brida Kutim menangani 125 merek, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 60 merek. Perkembangan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat legalitas dan perlindungan produk UMKM lokal.

Sebagai bentuk apresiasi sekaligus dukungan terhadap masyarakat, Pemkab Kutim menyerahkan 121 sertifikat HKI di Ruang Meranti Sekretariat Daerah Kutim, kawasan Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta, Selasa (1/9/2026).

Dari 121 sertifikat tersebut, 116 di antaranya merupakan sertifikat hak merek dan lima sertifikat hak cipta. Kegiatan juga dirangkai dengan penyerahan hadiah bagi para pemenang Lomba Inovasi Sangasangablida Tahun 2026.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, perlindungan terhadap hasil kreativitas masyarakat merupakan hal yang tidak boleh diabaikan. Dengan memiliki sertifikat HKI, produk maupun karya inovasi memiliki perlindungan hukum sehingga dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan atau klaim dari pihak lain.

“Pemerintah wajib mengingatkan agar masyarakat tidak lupa mendaftarkan hak dari inovasi, kreasi, dan penciptaan intelektual yang mereka lakukan,” ujar Ardiansyah.

Ia juga mengaitkan penguatan inovasi dan UMKM dengan kebutuhan Kutim melakukan diversifikasi ekonomi. Menurutnya, masyarakat perlu terus didorong untuk mengembangkan berbagai sektor usaha agar perekonomian daerah tidak hanya mengandalkan komoditas tertentu.

“Jangan sampai pertumbuhan ekonomi itu hanya dipengaruhi oleh satu produk yang saat ini Kutim bergantung kepadanya, yaitu batu bara,” tegasnya.

Kepala Brida Kutim Juliansyah mengatakan, keberadaan Sentra HKI sejak 2023 menjadi sarana pemerintah dalam memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dan masyarakat yang ingin mendaftarkan kekayaan intelektualnya.

Ia menyebutkan, dari 125 merek yang ditangani pada 2026, sebanyak 43 merek telah berhasil didaftarkan. Kemudian 35 merek masih dalam proses dan menunggu surat rekomendasi, sedangkan 50 merek lainnya sedang menjalani tahapan screening internal.

“Progres ini menunjukkan bahwa pendampingan Sentra HKI memberikan dampak terhadap peningkatan kesadaran masyarakat untuk melindungi merek dan karya mereka,” jelasnya.

Juliansyah berharap peningkatan pendaftaran HKI dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak produk lokal yang memiliki legalitas dan perlindungan hukum.

Dengan semakin kuatnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual, Pemkab Kutim optimistis inovasi masyarakat dan perkembangan UMKM dapat menjadi bagian penting dalam membangun ekonomi daerah yang lebih mandiri dan tidak bergantung pada satu sektor saja. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *